Kurir Pembawa 140 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup

| 27 Mar 2024 19:15
Kurir Pembawa 140 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup
Kurir ganja divonis seumur hidup (Antara/M. Sahbainy Nasution)

ERA.id - Kurir pembawa 140 kilogram ganja di Medan, Sumatera Utara divonis hukuman seumur hidup. Pelaku terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan.

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Jumidah warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dalam perkara menjadi kurir 140 kilogram ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumidah selama sumur hidup," ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dikutip Antara, Rabu (27/3/2024).

Lalu, kata Sumardi, terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana permufakatan jahat yang tanpa hak menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja dengan berat 140 kilogram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Sumardi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya yang membawa barang bukti berupa ganja seberat 140 kilogram dan belum pernah dihukum.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Roceberry Christanthy Damanik terhadap terdakwa Jumidah dengan pidana mati.

Roceberry mengatakan dalam dakwaan terungkap petugas BNN Provinsi Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jamin Ginting yang mengarak ke Berastagi, Kabupaten Karo.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas tersebut menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim memberhentikan satu mobil yang melintas dan ditemukan barang bukti 140 bungkus ganja dengan berat 140 kilogram.

"Selain itu, petugas menangkap Salman, Aman Devi, Mirsamsuri dan Ilias Putra (penuntutan dilakukan secara terpisah). Barang bukti itu dibawa atas perintah Sudir (DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa Jumidah di Medan," ucap Roceberry.

Kemudian terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).

Rekomendasi