ERA.id - Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte pada Senin (28/8) kemarin.
Hasil sidang etik memutuskan Napoleon tidak dipecat sebagai anggota Polri atau Tidak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/8).
Sidang etik Napoleon Bonaparte dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Majelis Hakim KKEP, Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo.
Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapat program bebas bersyarat sejak 17 April 2023.
"(Napoleon Bonaparte) bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (4/8).
Napoleon Bonaparte terjerat dua kasus. Pada 2021 lalu, Napoleon terlibat kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar).
Perkara kedua ialah Napoleon menganiaya tahanan bernama Muhammad dengan cara melumuri tinja ke Kace saat berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.