Kantor Swasta di DKI Terapkan WFH hingga 75 Persen, Tercatat 168 Kantor

| 08 Sep 2023 21:15
Kantor Swasta di DKI Terapkan WFH hingga 75 Persen, Tercatat 168 Kantor
Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

ERA.id - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan perkantoran swasta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawannya dengan kapasitas 20 hingga 75 persen untuk mengurangi ​​​polusi udara.

"Persentase pegawai WFH di kisaran 20 persen hingga ada juga beberapa kantor yang melaksanakan WFH pegawainya di atas 75 persen," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Jumat (8/9/2023).

Ani menyebutkan, pelaksanaan WFH di kantor swasta sampai saat ini tercatat sudah dilaksanakan di 168 kantor.

Lalu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah mencapai sekitar 22,43 persen. Jumlah tersebut kurang dari 50 persen karena beberapa dinas tidak bisa menerapkan WFH.

"Tidak bisa dilakukan WFH adalah dinas yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Damkar. Itu tidak seluruh pegawainya bisa melaksanakan WFH," ujar Ani.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi ASN yang bekerja dari rumah selama penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN melalui rekaman presensi sore untuk memastikan mereka benar-benar bekerja dari tempat tinggalnya.

Pengawasan dilakukan atasan langsung masing-masing berupa pelaporan target capaian kinerja harian melalui aplikasi E-TPP (tambahan penghasilan pegawai secara elektronik) setelah pegawai melakukan perekaman presensi sore.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/9), E-TPP merupakan

aplikasi untuk pelaporan kinerja pegawai secara lengkap.

"Mulai dari aktivitas harian, absensi (kehadiran pegawai) dan mobilitas ASN atau PNS untuk dikombinasikan setiap bulan sebagai bahan perhitungan pembayaran TPP," katanya.

Rekomendasi