Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Jadi Tersangka karena Terlibat Jaringan Fredy Pratama

| 14 Sep 2023 12:46
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Jadi Tersangka karena Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Ilustrasi penangkapan. (Antara)

ERA.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan peran Andri. Terkait sejak kapan dia menjadi jaringan Fredy Pratama, juga belum Mukti sampaikan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan Bareskrim Polri bersama atase kepolisian Malaysia, Thailand, Drug Enforcement Administration (DEA), dan instansi terkait menangkap 39 tersangka sindikat jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming. Wahyu menerangkan Fredy Pratama merupakan orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Wahyu menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap, yakni K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Lalu koordinator dokumen palsu berinisial AR dan DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu, FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Penyidik juga menangkap KI yang bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai. Untuk P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang

"Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," tambahnya.

Rekomendasi