Kapolri Sebut Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Akan Diproses Pidana dan Terancam Dipecat

| 14 Sep 2023 13:02
Kapolri Sebut Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Akan Diproses Pidana dan Terancam Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

ERA.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami akan disanksi pidana dan etik karena diduga terlibat jaringan bandar narkoba Fredy Pratama alias Miming.

"Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Listyo kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Jenderal bintang empat Polri ini menerangkan anggota polisi yang melakukan hal baik dan melakukan suatu prestasi, akan diberi reward. Untuk anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tambah Listyo.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan Bareskrim Polri bersama atase kepolisian Malaysia, Thailand, Drug Enforcement Administration (DEA), dan instansi terkait menangkap 39 tersangka sindikat jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming. Wahyu menerangkan Fredy Pratama merupakan orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Wahyu menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap, yakni K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama. Lalu koordinator dokumen palsu berinisial AR dan DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu, FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Penyidik juga menangkap KI yang bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai. Untuk P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

"Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," tambahnya.

Rekomendasi