ERA.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, proses revisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 sedang berlangsung.
"Kalau Permendag bisa (ditandatangani) minggu ini, karena sudah dapat izin dari presiden. Tapi untuk disahkan kita menunggu diundangkan dalam lembaran berita negara," ujar Isy, di Jakarta, Jumat (22/9/2023) dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Isy menyampaikan, revisi aturan yang dimaksud yakni tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Menurut Isy, tindakan tersebut diambil sebagai respons dari protes yang dilontarkan para pedagang Tanah Abang, karena sepi pembeli akibat maraknya penjualan daring.
Ia menyampaikan, pihaknya dengan kementerian atau lembaga terkait akan memastikan pemenuhan terhadap perijinan persyaratan teknis seperti SNI wajib, sertifikat halal, ijin BPOM, dan lain-lain, bagi barang dan jasa yang dijual, khususnya barang impor.
Di samping itu, Isy juga mengajak pemda setempat menyelenggarakan acara festival tertentu, guna meningkatkan daya tarik, serta penjualan di Pasar Tanah Abang.
"Mendorong kolaborasi berbagai pihak termasuk Pemda untuk menciptakan crowd dan event yang meningkatkan aktivitas perdagangan di pasar offline," katanya.
Selain itu Ia juga menilai, edukasi serta literasi konsumen perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih banyak menggunakan produk dalam negeri, salah satunya dengan program yang dijalankan oleh pemerintah, seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Sebelumnya pada Selasa (19/9) para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat melayangkan protes terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki saat berkunjung ke pasar tersebut.
Isi dari protes yang digaungkan oleh para pedagang, yakni mendesak Menteri Teten untuk menutup Tiktok Shop yang diduga menyebabkan pasar grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut sepi pembeli.