ERA.id - Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi tahun 2023 pada 25-26 September.
Sebanyak delapan calon hakim konstitusi mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut, salah satunya anggota DPR RI yang juga mantan anggota komisi hukum yaitu Arsul Sani.
Terkait keikutsertaan Arsul dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tak menjamin akan bebas dari konflik kepentingan.
"Tidak ada di dunia ini yang tidak ada konflik of interest-nya. Konflik of interest itu ada," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Meski begitu, dia menekankan, pemilihan hakim MK itu harus melihat apakah calon tersebut mampu atau tidak kelak menjalankan tugasnya.
"Tetapi patut atau tidak," katanya.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI tetap akan mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing calon. Terlebih, proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan secara terbuka.
Dia juga menilai Hakim MK memiliki kepentingan hukum dan politik, maka ada syarat dari Komisi III kalau Hakim MK harus paham keputusan politik, seperti Undang-Undang.
"Kan ini fit and propert test terbuka, karena hakim MK itu ada kepentingan politiknya di samping kepentingan hukum. Maka itu adalah perkawinan antara hukum murni dan kebijakan politik. Oleh karena itu ada saat bagi kami untuk hakim MK paham keputusan politik," kata Bambang.
Adapun delapan nama calon hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani