ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.
Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.
Dikutip dari keterangan pers Parbulk, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.
Lebih lanjut, menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS.
Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.
Direktur Parbulk, Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Perkara Perkara Nomor 116/2023 yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.
Sebelumnya, Perusahaan pelayaran asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk) melayangkan gugatan ke perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transpostasi Tbk (HITS).
Berdasarkan keterangan resminya, gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan didaftarkan sejak 30 Januari lalu.
Direktur Parbulk II AS Christian Due mengatakan gugatan ini dilayangkan karena HITS diduga telah melanggar perjanjian kerja sama sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan Inggris.
“Kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS Group tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal. Namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (10/8/2023).
Christian Due mengaku mengalami kerugian sebesar 48,18 juta dolar AS atau setara dengan Rp727,51 miliar
“Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengaami keugian setidaknya 48.183.659,87 dolar AS,” tuturnya.
Due melalui keterangannya menyatakan sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.
"Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya," jelas Due.