Komisi VIII DPR Tolak Pesantren Jadi Tempat Kampanye Politik

| 28 Sep 2023 13:12
Komisi VIII DPR Tolak Pesantren Jadi Tempat Kampanye Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily

ERA.id - Komisi VIII DPR RI dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat menolak pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik.

“Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, Rabu kemarin.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, tetapi institusi pendidikan tersebut harus netral dari politik praktis.

Sebelumnya, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang Pemilu 2024. Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023.

Dalam acara itu, sebanyak 1.000 pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren sekalipun MK memutuskan bahwa fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).

Para pengasuh ponpes berpandangan kegiatan kampanye politik di lingkungan pesantren akan berdampak negatif, khususnya bagi para santri dan alumninya. "Saya setuju dengan hal tersebut," kata Ace.

“Bahwa pimpinan pesantren memiliki hak politik tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” katanya.

Menurut Ace, kampanye politik di fasilitas lembaga pendidikan, seperti pesantren harus mengedepankan regulasi yang berorientasi pada pendidikan dan edukasi politik yang sehat.

Ia meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.

“Pesantren selama ini telah menjadi institusi yang berakar pada masyarakat dengan tetap mensyiarkan nilai-nilai keagamaan yang rahmatan lil alamin. Pesantren harus mengedepankan politik kebangsaan, bukan dukung-mendukung dan dijadikan sebagai ajang kampanye,” jelasnya.

Dia berpandangan pesantren dapat menjadi tempat untuk memfasilitasi diskusi tentang berbagai isu politik dan pilihan pemilih, asalkan dilakukan dengan cara yang edukatif dan objektif, papar Ace.

“Walaupun kita tahu bahwa banyak tokoh-tokoh politik bersilaturahim ke pesantren tentu harus diterima dengan tangan terbuka, tetapi institusi pesantren sendiri tetap harus menjaga netralitas,” pesannya.

Tags : DPR RI Pesantren
Rekomendasi