Kemendag Tegaskan Permendag 31/2023 Bukan untuk Platform Tertentu: Penindakan Banyak, Tergantung Kasusnya

| 29 Sep 2023 20:25
Kemendag Tegaskan Permendag 31/2023 Bukan untuk Platform Tertentu: Penindakan Banyak, Tergantung Kasusnya
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

ERA.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menegaskan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tidak hanya berlaku untuk platform tertentu, tetapi semua penyelenggara perdagangan elektronik.

"Ini bukan buat salah satu penyelenggara platform, tapi untuk semua," kata Isy saat ditemui di Pusat Grosir Asemka, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).

Dia menyebutkan salah satu peraturan yang berlaku untuk platform perdagangan elektronik adalah penetapan harga minimum untuk barang impor yang dijual di Indonesia melalui platform perdagangan elektronik lintas negara.

Adapun dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah diatur bahwa harga barang minimum yang dimaksud sebesar freight on board (FOB) sebesar 100 dolar AS per unit.

Isy menuturkan produk impor yang dijual melalui platform perdagangan elektronik wajib memenuhi legalitas dan standardisasi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan izin edar produk dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk itu, pihaknya akan menggaet sejumlah instansi seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), BSN, hingga BPOM dalam rangka pengawasan produk impor yang dijual melalui platform perdagangan elektronik.

"Kalau SNI itu ada Kemenperin ada BSN, kalau kosmetik ada dari BPOM. Kita kerja sama dan berkoordinasi untuk pengawasan. Penindakan banyak, tergantung kasusnya, jadi nggak sama. Tapi, kan selalu ada peringatan," ujar Isy.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mengatur pedagang luar negeri yang menjual barangnya di Indonesia melalui perdagangan elektronik wajib menyampaikan sejumlah keterangan di antaranya bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI) dan halal, pencantuman deskripsi berbahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang.

Rekomendasi