ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" kata Heru dalam pernyataan resmi, dikutip di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (2/10/2023).
Heru tetapkan pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.
Dalam keputusannya, Heru sudah menetapkan susunan keanggotaan dalam tim penyempurnaan usulan tersebut.
Heru sendiri menjadi pembina tim, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai Ketua Tim.
Lalu, wakil ketua tim yakni Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sementara untuk anggotanya berjumlah 73 orang yang terdiri dari perwakilan setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta.
Adapun tugas tim yakni melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta usai pemindahan Ibu Kota, menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang- Undang mengenai Kekhususan Jakarta, mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang.
Lalu, melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait kekhususan Jakarta, melakukan analisis kebutuhan regulasi dan/atau kewenangan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota.
Memberikan dan menginventarisasi data serta informasi yang berkaitan dengan proses penyempurnaan usulan rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta pada jajaran Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Kemudian, merumuskan arah pengembangan dan kebijakan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain pasca pemindahan Ibu Kota.
Merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta, merancang dan merumuskan materi publikasi serta sosialisasi seperti infografis dan buku saku serta hal lainnya yang dibutuhkan, serta melaksanakan Focus Group Discusion (FGD), diskusi publik dan sosialisasi konsep kekhususan serta pengembangan Kota Jakarta usai pemindahan Ibu Kota.
Selain itu, tim juga bertugas melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyempurnaan usulan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta, berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
"Melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang- Undang mengenai Kekhususan Jakarta yang diberikan oleh ketua," ujar Heru.
Sebelumnya, Heru mengatakan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.
RUU tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang.
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).