ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Jakarta berstatus sebagai ibu kota legislasi atau parlemen. Alasannya supaya menjadi kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
Usalan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/3/2024).
"Ini kita kan juga mengatur tentang kekhususan, dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," kata Awiek.
Adapun usulan itu menanggapi DIM pemerintah nomor 572 yang berisi rumusan baru soal pemindahan ibu kota negara secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana dan prasarana fisik.
Dia berkelakar, pemerintah bisa menghabiskan 100 tahun jika ingin memindahkan semua kementerian dan lembaga ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karenanya, lebih baik kegiatan DPR tetap berpusat di DKJ dengan menjadikannya ibu kota legislatif.
"Kalau kaya gini kan eggak jelas, coba dicermati, ini sampai kapanpun bisa 100 tahun ini... Jadi sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga menjadi ibu kota parlemen," ucapnya.
Dia menambahkan, kegiatan DPR RI juga bisa dilakukan di IKN tapi tak setiap hari.
"Dalam hal-hal tertentu saja, artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ," kata Awiek.
Namun usulan itu ditentang oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah menekankan, semua memang harus pindah tapi bertahap.
Hanya saja, Awiek tetap mendorong pemerintah berkonsultasi dahulu dalam menyikapi usulannya itu. Dia pun menskors rapat.
“Pemerintah harus konsultasi dulu dengan pimpinannya, kita juga perlu konsolidasi dulu. Maka sebelum ini clear, kita pending dulu, kita skors dulu. Soal keputusan presiden kan di bawahnya ini, UU. Tergantung gimana kita pengaturannya. Rapat kita skors,” kata Awiek.