KPK Bantah Belum Kirim Surat Panggilan Untuk Febri Diansyah Dkk

| 02 Oct 2023 19:54
KPK Bantah Belum Kirim Surat Panggilan Untuk Febri Diansyah Dkk
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (Antara)

ERA.id - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah pihaknya tak mengirimkan surat pemanggilan kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Dia memastikan KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dua mantan pegawai lembaga antirasuah itu. Bahkan, surat tersebut juga dikirim untuk Donal Fariz yang ikut dipanggil sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Informasi dari teman-teman penyidik tentu surat panggilan sudah dikirimkan beberapa waktu yang lalu,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Ali juga menyebut surat itu sudah sampai di alamat ketiganya. “Tetapi nanti tentu kami cek kembali,” tegasnya.

“Yang pasti surat panggilan itu sudah dikirimkan,” sambung Ali.

Adapun dalam pemanggilan ini, penyidik akan mendalami beberapa hal dari Febri Diansyah dan Rasamala. Salah satunya, pengetahuan mereka terkait dokumen yang diduga dihancurkan saat proses penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian.

Diketahui, dua eks pegawai komisi antirasuah sudah memenuhi panggilan. Sementara Donal Fariz tidak hadir, kata Febri, karena dia bukan menjadi pihak yang diberi kuasa oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo saat proses penyelidikan berlangsung.

“Akan kami telusuri lebih jauh terkait hal itu karena bagaimanapun juga ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Febri Diansyah membantah jika pihaknya membantu menghancurkan dokumen yang diduga terkait aliran uang. “Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada,” ungkapnya ketika tiba di Kantor KPK sebelum diperiksa.

Dia menyebut pernah mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat proses penyelidikan. Saat itu, dia diminta memetakan titik kerawanan korupsi.

Sementara di proses penyidikan dia belum mendapat kuasa apapun untuk mendampingi. Sehingga, tudingan menghancurkan alat bukti seperti yang beredar dibantahnya.

“Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” tegasnya.

Rekomendasi