ERA.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyampaikan, hingga September 2023, total sekolah reguler yang menjadi penyelenggara sekolah inklusi sebanyak 44.477 sekolah.
"Data terbaru ada 44.477 sekolah yang tersebar di seluruh provinsi," ujar Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kemenko PMK Jazziray Hartoyo, di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).
Dia menjelaskan sekolah inklusi memiliki semangat untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas untuk belajar dan berkembang di sekolah reguler.
Penyelenggaraan sekolah inklusi setiap tahun mengalami peningkatan signifikan, contohnya pada tahun 2021, sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus tercatat sebanyak 35.802 sekolah, sedangkan di tahun 2022 naik menjadi 40.928 sekolah.
Jazziray juga mengatakan sejalan dengan meningkatnya jumlah penyelenggara pendidikan inklusi, total siswa berkebutuhan khusus yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut juga naik menjadi 146.205 siswa.
Jumlah tersebut naik sebanyak 20 ribu dibandingkan dua tahun sebelumnya.
"Di tahun 2023 ada 146.205 siswa, sedangkan tahun 2021 sebanyak 126.458 orang," ujarnya.
Menurut Jazziray, angka tersebut merupakan akumulasi dari siswa yang duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk menjadi sekolah inklusi, apabila ada siswa berkebutuhan khusus yang ingin masuk ke sekolah tersebut
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disablitas.