Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Rektor Unud Rp335 M

| 09 Oct 2023 14:44
Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Rektor Unud Rp335 M
Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara (belakang pakai rompi) (ANTARA/Rolandus Nampu)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara mencapai Rp335 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin mengatakan jumlah kerugian tersebut berbeda dari yang sebelumnya Rp443 miliar menjadi Rp335 miliar berdasarkan hasil audit internal dan eksternal dari penyidik.

"Kita luruskan ya yang Rp443 miliar itu perkembangannya berdasarkan hasil audit, nanti secara rinci akan kami update belakangan apabila sudah waktunya. Perkiraan audit kerugian Rp335 miliar. Itu berdasarkan audit internal dan eksternal yang dimintakan oleh penyidik," kata Eka Sabana dikutip dari Antara, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2023, saat pengumuman penetapan Rektor Unud Prof Antara sebagai tersangka, Kejati Bali menyebutkan berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara mencapai Rp334,57 miliar hingga jumlahnya menjadi Rp443 miliar.

Eka menyatakan tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya NPS, IKB, IMY disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018 sampai dengan 2022 mencuat ke publik setelah Kejati Bali melakukan penyelidikan hingga menetapkan empat tersangka, termasuk Rektor Unud Prof. Antara, pada tanggal 8 Maret 2023.

Adapun Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Antara dan tiga tersangka lainnya yaitu Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY) telah ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung pada Senin (9/10) diang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali.

Rekomendasi