ERA.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan, mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002–2007 Jonas Salean (JS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih dari Rp5,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Jumat malam mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10).
“Yang bersangkutan tidak hadir saat dilakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus. Namun, tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan,” katanya.
Raka mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, J.S yang juga mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 diduga melakukan pemindahtanganan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Pemindahan itu dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara tahun 2004 hingga 2013.
Dari penyidikan, terungkap tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan, masing-masing atas nama J.S seluas 420 m² pada tahun 2013, Petrus Krisin 400 m² pada tahun 2014, dan Yonis Oesina 400 m² 2014.
Akibat perbuatan tersebut, Inspektorat Provinsi NTT dalam audit tanggal 26 September 2023 menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp5.956.786.664,40.
Raka menambahkan, terhadap tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dalam perkara ini, sejumlah pihak sebelumnya sudah diproses hukum, antara lain Hartono Fransiscus Xaverius dengan putusan Mahkamah Agung, serta Erwin Piga dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang,” ujar dia.
Terpisah Kajati NTT Zet Tadung Allo menegaskan pihaknya konsisten menindak tegas penyalahgunaan kewenangan.
“Kejati NTT berkomitmen menghadirkan pemerintahan bersih, transparan, dan berintegritas, demi menjaga keuangan negara dan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Jonas Salean untuk pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas sebagai tersangka, guna melengkapi dan memperkuat alat bukti.