Bareskrim Sita Rumah dan 17 Kendaraan dari Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

| 10 Oct 2023 12:46
Bareskrim Sita Rumah dan 17 Kendaraan dari Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag
Polisi menunjukkan barang bukti gerobak dagang UMKM dalam kasus korupsi pengadaan di Kementerian Perdagangan (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni mantan Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018 dan eks Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019 ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak dagang periode 2018-2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan penyidik menyita sejumlah aset dari tangan kedua tersangka ini. Dari tangan Putu Indra, penyidik menyita uang senilai Rp922 juta dan belasan kendaraan.

"(Disita) uang tunai sebesar Rp922 juta, kendaraan roda empat sebanyak 11 kendaraan dan roda dua sebanyak 6 kendaraan," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Selain itu, penyidik juga menyita dua bidang tanah seluas 300 m2 dan 45 m2. Satu rumah, sebuah ruko, peralatan bengkel, dan dokumen-dokumen juga disita dari tangan tersangka Putu.

Sementara dari tersangka Bunaya Priambudi, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 40 juta, gerobak tipe 1 atau gerobak Souvenir sebanyak 64 unit, gerobak tipe 2 atau gerobak bakso sebanyak 52 unit, dan sejumlah dokumen.

"(Selain itu juga disita) uang tunai sebesar Rp200 juta dan USD30 ribu," ujarnya.

Putu dan Bunaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ramadhan menerangkan berkas perkara kedua tersangka ini telah lengkap atau P21. Penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

Rekomendasi