ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa niaga elektronik atau e-commerce tidak mungkin ditutup seluruhnya ataupun dihindari sehingga para pedagang konvensional diharapkan dapat mulai melek digital.
"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online," ujar Zulkifli usai meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (10/10/2023).
Hal tersebut disampaikan Zulkifli menanggapi keluhan dari pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta agar platform e-commerce lain seperti Lazada dan Shopee ditutup, setelah pemerintah menutup TikTok Shop.
Lebih lanjut, Zulkifli meminta pedagang untuk mulai belajar perdagangan digital agar toko fisik dan toko daring bisa berjalan beriringan.
"Makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, kita nanti ajari. Nanti tokonya di sini (ITC Cempaka Mas) tapi bisa jualan juga secara online," kata Zulkifli.
Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur sejumlah aspek
seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.
Selain itu, dalam Permendag 31/2023 terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan lokapasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023, yang bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang kalah saing dengan platform TikTok Shop karena melakukan predatory pricing.