Anggota DPR Nonaktif Edward Tannur Minta Maaf Anaknya Aniaya Wanita hingga Tewas

| 10 Oct 2023 20:47
Anggota DPR Nonaktif Edward Tannur Minta Maaf Anaknya Aniaya Wanita hingga Tewas
Anggota DPR RI nonaktif Fraksi PKB Edward Tannur (situs DPR RI)

ERA.id - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nonaktif Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat yang disebabkan putranya, Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. "Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa petang.

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang merupakan kekasih Gregorius Ronald Tannur.

Perkaranya kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang telah menetapkan Ronald sebagai tersangka.

Edward mengaku tidak menyangka sosok putranya yang dalam keseharian sejak kecil hingga kini menginjak usia 31 tahun terlihat begitu sopan dan kerap membantu orang tua, bisa bertindak brutal.

"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ujarnya dikutip dari Antara.

Edward, sejak kasus putranya ramai diberitakan, mengaku juga telah ditegur oleh PKB agar tidak melakukan intervensi hukum.

"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A. saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip," katanya.

Maka Edward, sebagai orang tua, beserta segenap keluarganya, mengaku akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan dijatuhkan aparat hukum terhadap putranya.

"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya.

Dengan begitu, legislator yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.

Rekomendasi