ERA.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan berkomitmen menjalani proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini.
"Kami datang ke sini untuk memastikan klien kami ditangkap atau dijemput paksa atau istilah lainnya oleh KPK," kata dia di Jakarta, Kamis (13/10/2023).
Menurut dia, langkah itu penting karena pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dijalankan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Febri menjelaskan tim hukum sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada kliennya pada Kamis siang atau sore dan pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian penyidik untuk mengonfirmasi kehadiran SYL.
"Saya tidak tau apa yang terjadi malam ini padahal kami sudah konfirmasi hadir dan memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat (13/10)," kata dia.
Ia menjelaskan kliennya tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama karena mengunjungi ibunya yang berumur 88 tahun di Makassar yang terbaring lemah.
Menurut dia, hal itu bukan yang mengada-ada dan pihaknya sudah bersurat kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang pemanggilan pada Jumat.
"Saya pastikan SYL tidak akan melarikan diri. Dia sudah berkomitmen kooperatif, melarikan diri dimana," kata dia.
Untuk dugaan menghilangkan barang bukti, menurut dia, KPK sudah mendapatkan barang bukti yang banyak melalui sejumlah penggeledahan yang dilakukan.
"Kami ingin melihat ini secara proporsional dan menggunakan aturan hukum yang ada," kata dia
Sebelumnya juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).
Ia mengatakan upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.
"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata dia. (Ant)