ERA.id - Advokat Febri Diansyah mengungkap alasannya mengundurkan diri sebagai pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia mengaku tidak ingin menjadi beban tambahan bagi SYL lantaran saat itu dia dan dua rekannya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di Kementan oleh KPK.
Sebagai informasi, Febri dan Rasamala Aritonang pernah menjadi penasihat hukum SYL ketika kasus pemerasan di Kementan masih pada tahap penyelidikan KPK. Kemudian, keduanya dan Donal Fariz sempat dipanggil penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus ini.
Adapun ketiganya diketahui bersama-sama mendirikan sebuah firma hukum bernama Visi Law Office. Namun, hanya Febri dan Rasamala yang masuk dalam tim kuasa hukum SYL.
"Kapan, sejak kapan saudara benar-benar putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?" tanya Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Pada sekitar pertengahan November seingat saya," jawab Febri yang duduk di kursi saksi.
"Pertengah November 2023?" tanya hakim menegaskan.
"2023, pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," ujar Febri.
"Dicabut, bukan saudara yang mengundurkan diri?" tanya hakim lagi.
"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul..." jelas Febri saat menjawab dan dipotong oleh hakim.
"Baik, sebentar ya. Tadi saudara jelaskan pernah dicekal (dicegah) oleh, atas permintaan KPK?" tanya hakim.
"Atas permintaan KPK," jawab Febri.
"Ke imigrasi?" tanya hakim.
"Ya tentu ke (Ditjen) Imigrasi prosedurnya," ujar Febri.
Febri menyebut, status cegah itu diterbitkan pada awal November 2023. Selain dia, dua rekannya yang lain, yakni Rasamala dan Donal juga turut dicegah.
Mantan Juru Bicara KPK ini mengungkapkan, setelah mengetahui dirinya dicegah, dia kemudian membesuk SYL yang sudah ditahan KPK. Febri menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri sebagai pengacara SYL karena pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementan dan tidak diperbolehkan mendampingi politisi Partai NasDem itu ketika ditangkap. Ia tidak ingin menjadi beban.
"Dicegah ke luar negeri kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?" tanya hakim.
"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," jelas Febri.
"Yang Kedua ada eskalasi dan perkebangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," sambungnya menjelaskan.
"Oke itu alasannya ya?" tanya hakim memastikan.
"Saya sampaikan seperti itu dan akhirnya payk Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri ini dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa," ungkap Febri.