ERA.id - Presiden Jokowi menanggapi kabar dilaporkannya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman oleh beberapa pihak.
Bey dilaporkan sejumlah pihak, terkait pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang akan dihadiri Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/10) lalu.
"Orang namanya dilaporkan ya mesti ada argumennya, nanti kan di (jelaskan), kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya," kata Jokowi di sela kegiatan di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Presiden meyakini pasti ada payung hukum aturan yang menjadi landasan atas apa yang diputuskan Bey Machmudin. "Pasti ada. Saya yakin," kata Presiden.
Sementara itu Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang saat itu mendampingi Presiden mengakui bahwa dirinya memang dilaporkan ke Ombudsman oleh masyarakat.
Namun, dia menilai langkah pelaporan itu adalah langkah yang tepat, manakala ada warga negara yang merasa tidak puas dalam pelayanan administrasi.
"Memang jalurnya ke Ombudsman. Jadi sudah benar yang dilakukan itu. Nanti kami jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan malaadministrasi," ujar Bey.