Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo Mangkir Panggilan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

| 13 Oct 2023 15:55
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo Mangkir Panggilan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (ANtara)

ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pegawai KPK yang mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10) lalu, merupakan Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

"Betul (pegawai KPK itu Tomi Murtomo)," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Ade menambahkan Tomi minta penundaan pemeriksaan karena sedang dinas. Penyidik pun menjadwalkan kembali memeriksa Tomi pada Senin (16/10/2023) depan.

Pada hari ini, aide de camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri, Kevin Egannanta Joshua datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.

Terkait apakah penyidik akan memeriksa Firli Bahuri, Ade menyebut masih dijadwalkan.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan kasus pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan tetap dilanjutkan meski Syahrul Yasin Limpo ditetapkan menjadi tersangka. Karyoto pun kembali menerangkan kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan dan tidak mungkin begitu saja diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar. Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti," kata Karyoto.

Jenderal bintang dua Polri ini menerangkan pelaporan yang dilayangkan masyarakat itu seperti sistem. Saat ada laporan masuk, penyidik akan melakukan uji kebenaran dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah saksi-saksi. 

Bila ditemukan ada peristiwa pidana, laporan itu akan naik ke tahap penyidikan. Setelah itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk mencari tersangka dari laporan tersebut.

"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," ucapnya.

Rekomendasi