MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 25 Tahun, Cuit Gibran: Awokwokwok

| 16 Oct 2023 13:55
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 25 Tahun, Cuit Gibran: Awokwokwok
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengunggah cuitan di akun Twitter alias X, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Adapun gugatan tersebut sempat diduga untuk memajukan Gibran ke gelanggang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu belakangan banyak diusulkan untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

"Awokwokwok," cuit Gibran disertai emoticon tertawa, dikutip dari akun Twitternya @gibran_tweet, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Rekomendasi