Almas Gugat Wanprestasi dan Minta Gibran Bayar Rp10 Juta, Sebut Gibran Tak Ada "Ucapan Terima Kasih"

| 01 Feb 2024 16:23
Almas Gugat Wanprestasi dan Minta Gibran Bayar Rp10 Juta, Sebut Gibran Tak Ada
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat syarat batas usia minimum pencapresan ke MK, Solo. (Amalia Putri/ ERA)

ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 2 yang sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan ini dilayangkan atas perkara wanprestasi dan Almas meminta Gibran membayar Rp10 juta.

Gugatan ini dilayangkan atas perkara wanprestasi yang dilakukan Gibran. Untuk itu Almas meminta Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta tiap harinya.

Gugatan pertama dilayangkan Almas pada 22 Januari 2024 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan ini ditolak pengadilan dan dinyatakan dismissal. Kemudian Almas mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama pada 29 Januari 2024 dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Terkait hal ini Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Almas benar ada. Gugatan ini terdaftar pada 29 Januari 2024 lalu di Pengadilan Negeri Surakarta.

"Benar ada gugatan dari Almas," katanya.

Bambang menjelaskan bahwa gugatan ini mengenai batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Almas menggugat Gibran atas perkara wanprestasi karena tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran kepada Almas karena sudah membantunya.

"Wanprestasi ini intinya tidak ada ucapan terimakasih karena sudah membantu Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden," katanya.

Gugatan yang dilayangkan Almas ini diajukan dua kali dengan materi gugatan yang sama. Pada gugatan pertama, masuk ke dalam kategori sebagai gugatan sederhana. Namun Pengadilan Negeri Surakarta menilai gugatan ini diharuskan ada pembuktian yang lebih detail, komprehensif dan teliti.

"Kebetulan saya sendiri hakimnya, saya dismissal karena ini sifatnya bukan gugatan sederhana. Makanya kami tolak dan dia mengajukan kembali gugatannya," katanya.

Sebagai informasi, Almas merupakan mahasiswa yang menggugat aturan mengenai batas usia minimal pencapresan ke MK. Gugatan ini akhirnya dikabulkan MK dan memberikan akses ke Gibran Rakabuming Raka bisa mengajukan diri menjadi calon wakil presiden.

Sementara itu Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih detail. "Besok Jumat saja," katanya.

Rekomendasi