ERA.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum, karena dengan demikian anak muda punya kesempatan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.
“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” kata Ahmad Ali, Senin kemarin.
Ahmad Ali pun berharap putusan itu menjadi momentum untuk membangkitkan gairah anak-anak muda terlibat dalam politik. “Jadi, keputusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Waketum NasDem itu.
Dia menilai anak-anak muda Indonesia perlu diberikan kesempatan lebih luas dalam politik, karena jumlah Generasi Millennial dan mereka yang lahir setelahnya melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Oleh karena itu, putusan MK hari ini menurut Ahmad Ali, memberi peluang lebih besar kepada anak muda untuk berkontribusi membangun demokrasi di Tanah Air.
“Sekali lagi, selamat kepada generasi muda, karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukkan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” kata politikus NasDem itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat mempengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sejauh ini, putusan MK itu dapat membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Dari hasil-hasil survei yang bergulir selama beberapa bulan terakhir, nama Gibran diyakini berpeluang maju sebagai cawapres mendampingi baik Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.
Namun, sejauh ini kubu Prabowo yang memberikan sinyal mempertimbangkan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Dalam rapat terakhir Prabowo bersama petinggi partai dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo mengumumkan kandidat cawapres mengerucut menjadi empat nama.
Namun, dia masih enggan menyebut nama-nama empat kandidat itu, dan memilih menyebut daerah asal mereka.
“Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur,” kata Prabowo usai rapat di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, minggu lalu (13/10).
Terkait itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberi sinyal satu dari empat kandidat itu kemungkinan Gibran. Sementara satu kandidat lainnya merupakan seorang perempuan.
“Iya, salah satunya, salah satunya,” kata Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan terkait nama Gibran saat petinggi Partai Gelora itu ditemui selepas rapat di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat minggu lalu.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ini merupakan bakal capres yang diusung oleh partainya dan didukung oleh Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PRIMA. Partai-partai itu tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
Sementara itu, NasDem yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pemilihan Presiden 2024. Koalisi Perubahan terdiri atas NasDem, PKB, dan PKS.