ERA.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menilai penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo memberikan rakyat banyak pilihan orang-orang baik yang berkontestasi pada Pilpres 2024.
"Artinya dengan semakin banyak orang-orang baik maju dalam kontestasi pilpres ini semakin banyak pilihan-pilihan rakyat dan pilihan masyarakat untuk memilih," kata Ahmad Ali saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (18/10/2023).
Menurut dia, dengan banyaknya kontestan baik yang mewarnai Pilpres 2024 maka akan memberikan harapan baik pula bagi rakyat Indonesia.
Dia sendiri menilai Mahfud MD sebagai sosok religius dan nasionalis yang memiliki rekam jejak baik sebagai pemimpin.
"Kalau orang sekelas Pak Mahfud menjadi salah satu kontestan saya pikir siapapun nanti presiden terpilih itu akan memberikan harapan bagi masyarakat karena figur Pak Mahfud ini dia religius, dia nasionalis, dan memiliki rekam jejak yang baik," katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap optimistis pasangan bakal capres-cawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) akan meraih kemenangan pada Pilpres 2024.
"Tapi (bukan berarti) kita mengakui orang lain kemudian kita melemahkan diri kita, kan enggak kan," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Hari ini, Rabu 18 Oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof. Dr. Mahfud MD," ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.