ERA.id - Partai Gerindra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun.
"Karena patokannya UUD, tetapi memang untuk pengaturan UU itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah, sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter," kata Ketua Harian DPP Sufmi Dasco Ahmad di The Dharmawangsa Jakarta, Jaksel, Senin (23/10/2023).
"Dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur, tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK," tambahnya.
Sebelumnya, Partai Garuda juga meyakini bahwa gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas maksimal usia capres-cawapres pasti ditolak oleh MK.
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan hal itu karena berkaca pada putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan uji materi dengan permohonan batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga," kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, hari ini.
Sementara itu, putusan MK atas gugatan uji materi mengenai batas maksimal usia capres-cawapres akan dibacakan pada hari ini.
Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 102 dan 107 memohon mahkamah menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun batas usia maksimal capres-cawapres. Sementara itu, perkara nomor 104 memohon 21 tahun sebagai batas minimal dan paling tinggi berusia 65 tahun.