Penampakan Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Saat Bareskrim Limpahkan Tahap II ke Kejaksaan

| 30 Oct 2023 09:15
Penampakan Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Saat Bareskrim Limpahkan Tahap II ke Kejaksaan
Tersangka Panji Gumilang di Bareskrim Polri. (Sachril/ERA)

ERA.id - Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus penodaan agama, Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan pada Senin (30/10/2023).

Panji Gumilang terlihat dikeluarkan dari dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, dan terlihat di koridor lantai bawah sekira pukul 07.54 WIB. Dia dikawal sejumlah polisi bersenjata 

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini memakai kemeja lengan panjang motif biru yang dibalut baju tahanan bewarna oranye, celana panjang abu-abu, dan peci. Dia tak mengucap sepatah kata apapun ke awak media dan hanya mengangkat tangan kanannya. Sementara tangan kirinya di dalam borgol kabel ties. 

Namun, tampak borgol kabel ties di kedua tangan Panji longgar.

Sekira pukul 08.10 WIB, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bersama jajarannya melakukan konferensi pers terkait Panji Gumilang. Tersangka ini ditampilkan dalam jumpa pers hari ini.

"Selanjutnya pada hari ini penyidik dengan berkoodinasi dengan Kejaksaan kita melaksanakan tahap ii, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, yang selanjutnya akan langsung diserahkan di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Panji disangkakan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai melakukan konferensi pers, Panji Gumilang dimasukkan ke dalam mobil.

Rekomendasi