Bareskrim Polri Serahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

| 22 Feb 2024 22:00
Bareskrim Polri Serahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

ERA.id - Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri hampir rampung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (22/2/2024), dikutip dari Antara.

Whisnu menyebut, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2/2024). Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejagung.

Sejak 2023, penyidik mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Pada Kamis (9/11/2023), penyidik memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU terkait pidana penggelapan. Penyidik mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.

Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, dari hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar-masuk, terdapat dana yang digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun sepanjang 2008-2022 dari 144 rekening yang diblokir itu.

Rekomendasi