ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta menyebut razia emisi masih penting sehingga harus dilanjutkan sampai akhir tahun meski tanpa menerapkan sanksi tilang.
"Kami akan terus melanjutkan pelaksanaan uji emisi itu sendiri dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Jumat (3/11/2023).
Pemprov DKI Jakarta juga tetap menggencarkan kegiatan uji emisi kendaraan baik itu roda dua ataupun empat di Jakarta sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Ini sesuai ambang batasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori, yaitu M, N,O, dan L. Dasar inilah yang kami lakukan, dasar untuk melakukan uji emisi," ujar Ani.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis, uji emisi berkontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Oleh karena itu, Pemprov DKI tetap melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun mendatang.
Pelaksanaan uji emisi juga akan bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kesehatan ataupun kinerja mesin kendaraannya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi dalam razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta mulai 1 November 2023.
Pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.
"Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11).
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.