Firli Mangkir dari Panggilan Polisi Hari Ini karena Ada Kegiatan di Aceh, KPK: Bukan Mengada-ada

| 07 Nov 2023 09:29
Firli Mangkir dari Panggilan Polisi Hari Ini karena Ada Kegiatan di Aceh, KPK: Bukan Mengada-ada
Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ketuanya, Firli Bahuri tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan itu harusnya digelar hari ini.

“Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Roadshow Bus KPK dan juga Hakordia di Aceh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Ali memastikan surat sudah dikirimkan komisi antirasuah ke Polda Metro Jaya. Sebab, Firli tak mungkin hadir mengingat sedang di luar kota.

“Sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ketidakhadirannya. Jadi bisa dibedakan ya teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi,” tegasnya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan penugasan Ketua KPK Firli Bahuri ke Aceh bukan mengada-ada atau upaya menghindari pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini (7/11/2023).

Firli diketahui sedang berada di Aceh untuk Roadshow Bus Antikorupsi dan rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Rencananya, dia akan berada di luar kota hingga Rabu, 8 November tapi juga lebih dari itu.

“Jadi bukan mengada-ada, bukan, tapi karena kondisinya seperti itu sehingga perlu ada penjadwalan kembali atas permintaan (pemeriksaan, red) Polda Metro Jaya,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 November.

Johanis mengatakan kegiatan itu sudah tak bisa diatur ulang. Apalagi, misalnya, Firli diganti dengan pimpinan komisi antirasuah lain.

“Kalau Pak Ketua ganti saya dan saya ganti ke Pak Ketua nanti tidak mix lagi penyampaiannya,” tegasnya.

“Dengan ada problematik itu kemudian kami sampaikan surat kepada Pak Kapolri untuk minta resechdule kembali waktu pemeriksaan dan dalam proses riksa itu hal biasa resechdule,” sambung Johanis.

Rekomendasi