ERA.id - Hakim Konstitusi Anwar Usman tak banyak berkomentar perihal hasil putusan Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) yang menyebabkan dirinya dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia hanya menjawab singkat bahwa jabatan sepenuhnya milih Tuhan. Selebihnya, Anwar hanya tersenyum tipis sambil sesekali mengacungkan jempol saat meladeni pertanyaan dari awak media.
"Ah enggak ada komentar, ya sudah. Kan sudah dengar. Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga enggan mengomentari putusan MKMK yang menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi.
"Nanti saya akan siaran pers," ucap Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Assidiqie mengatakan, pihaknya memutuskann bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Atas putusan tersebut, MKMK juga mengenakan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Jimly.
Selain diberhentikan dari jabatannya, MKMK juga melarang Anwar menangani perkara-perkara terkait sengketa pemilihan umum (pemilu), termasuk kepala daerah.