KPK Undang Polda Metro Jaya Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan

| 15 Nov 2023 18:46
KPK Undang Polda Metro Jaya Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan
Ilustrasi KPK (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan undangan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk rapat koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/11/2023) dikutip dari Antara.

Ali menyebut undangan tersebut merupakan komitmen KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di dalamnya mengatur tugas KPK melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda (Metro Jaya) dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini," ujar Ali Fikri.

Koordinasi tersebut diharapkan bisa membuat duduk perkara menjadi terang demi memastikan proses hukum yang dijalankan sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya itu sebagai bentuk transparansi penyidikan oleh penyidik gabungan.

Polda Metro Jaya juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.

"Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan," ujar Ade Safri.

Rekomendasi