Firli Masih Aktif Sebagai Pimpinan Meski Tersangka, KPK: Kan Belum Ada Keppres dari Presiden

| 23 Nov 2023 17:14
Firli Masih Aktif Sebagai Pimpinan Meski Tersangka, KPK: Kan Belum Ada Keppres dari Presiden
Ketua KPK Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu surat keputusan presiden (keppres) dari Presiden Joko Widodo terkait nasib jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Alexader Marwata mengatakan, Firli bisa saja dinonaktifkan sebagai Ketua KPK namun harus berdasarkan keppres. Hal itu merujuk pada peraturan di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," imbuhnya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Alex, Firli masih aktif sebagai pegawai KPK dan tetap melaksanakan tugasnya sebagai ketua.

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK, dan menjalankan tugas seperti biasa," katanya.

Terkait siapa nantinya yang akan menggantikan posisi Firli sebagai ketua KPK, Alex ogah berandai-andai. Sebab belum ada keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi.

"Siapa yang menjadi ketua, ya ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu. Kan belum juga ada keppres dari presiden," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Rekomendasi