Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Firli: Meski Sedang Batuk Berat, Saya Tetap Datang

| 06 Dec 2023 14:00
Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Firli: Meski Sedang Batuk Berat, Saya Tetap Datang
Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengaku sedang batuk saat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023) hari ini.

"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang," kata Firli kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Firli menjelaskan dirinya diperiksa untuk ketiga kalinya. Purnawirawan Polri ini menyebut menjujung tinggi supremasi hukum.

"Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama (tidak tertular penyakit)," tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan.

Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Rekomendasi