ERA.id - Pengacara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Ricky sitohang menyebut kliennya tak hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Kamis (7/12) hari ini.
"Saya luruskan dulu ya. Tadi kita udah siap-siap udah mau berangkat. Terus Pak Wamen udah limbung. obatnya banyak banget, sakit dia. Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Edward minta agar penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dirinya. Pengacara ini menyebut kliennya kooperatif menghadapi proses hukum ini.
Sebagai informasi, Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi bersama tiga orang lainnya. Ia juga sudah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain pada Senin, 4 Desember.
KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.
KPK juga sudah mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.
Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.