ERA.id - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap pelaku penipuan perjalanan ibadah umrah dengan korban sebanyak 21 orang warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, dan satu warga Tasikmalaya, dengan nilai kerugian sekitar Rp400 jutaan.
"Satu orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus penipuan pemberangkatan umrah, kejadiannya di Garut, Kecamatan Pamulihan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonki Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan umrah di Garut, Kamis (7/12/2023).
Ia menuturkan tersangka Dani (40), warga Bandung, dilaporkan korbannya ke Polres Garut dengan tuduhan telah melakukan penipuan menawarkan promo umrah murah kepada warga sehingga banyak yang tertarik dan menyetorkan uang.
Berdasarkan laporan korban itu, kata Kapolres, polisi akhirnya menangkap pelaku, berikut barang bukti berupa paspor, buku bacaan untuk umrah, koper, dan beberapa barang lainnya sebagai bukti kejahatan tersangka.
"Barang bukti yang kita sita ada koper, paspor aktif dengan nama masing-masing korban, bukti penyerahan uang transfer, dan lainnya," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
Ia mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah mengaku memiliki perusahaan bernama PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus tur dan umrah. Tersangka kemudian menjanjikan kepada salah seorang korban akan memberangkatkan umrah dengan syarat bisa mencari calon jamaah lainnya.
Tersangka menawarkan promo khusus kepada guru ngaji atau ustaz dengan cukup membayar ongkos sebesar Rp6 juta. Untuk calon jamaah yang tidak mampu akan disubsidi oleh orang dermawan kenalan tersangka, sedangkan warga umum biayanya sebesar Rp30 juta.
"Akhirnya terkumpul jamaah sebanyak 22 orang dan korban sudah menyerahkan biaya kepada tersangka," katanya.
Aksi tersangka itu sudah dilakukan sejak Juni 2023, kemudian menjanjikan waktu pemberangkatan pada 18 November 2023. Sebelum waktu pemberangkatan, calon jamaah mengurus semua perizinan, seperti paspor dan lain-lain, bahkan melakukan kegiatan manasik haji.
Selanjutnya tersangka menyiapkan bus dan membawa seluruh korban menuju salah satu hotel di Jakarta dan menginap selama tiga hari. Selama itu, korban menanyakan kembali kepada tersangka soal jadwal pemberangkatan umrah.
"Setelah di Jakarta, jamaah tidak diberangkatkan karena tersangka belum menyediakan tiket pesawat dan visa sehingga para jamaah meminta untuk dipulangkan kembali," katanya.
Kapolres menyampaikan setibanya di Garut, korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Garut, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran promo atau biaya murah perjalanan umrah agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
"Dari sini menjadi pelajaran yang berharga agar tidak tergiur dengan umrah murah, jangan sampai warga menjadi korban umrah murah dan tidak wajar," katanya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal itu mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ant)