Hakim: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Setiap Hari Selama Sepekan, Putusan Selasa Pekan Depan

| 11 Dec 2023 14:08
Hakim: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Setiap Hari Selama Sepekan, Putusan Selasa Pekan Depan
Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Hakim Tunggal Imelda Herawati, menyebut sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri akan digelar setiap hari selama satu pekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami mohon agar para pihak menandantangani rencana jadwal sidang ini dengan catatan kita berusaha untuk menepati waktu bahwa persidangan akan dimulai setiap pukul 10 WIB," kata Imelda saat sidang di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Pada Selasa (12/12/2023) besok, agenda sidang praperadilan Firli Bahuri adalah pembacaan tanggapan termohon.

"Apabila akan menggunakan replik dan duplik, maka kami akan jadwalkan pada hari yang sama. Hanya pengaturan jamnya kami atur, sedemikian rupa," ujar Imelda Herawati.

Pihak Firli Bahuri dan tim hukum Polda Metro Jaya menyepakati akan ada replik dan duplik. Imelda pun menyebut replik dan duplik akan dilakukan pada Selasa besok.

Pada Rabu (13/12/2023), adalah pemeriksaan surat dari pemohon dan termohon. Lalu pada Kamis dan Jumat (14-15 Desember 2023), diagendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon maupun termohon.

Kemudian pada Senin (18/12/2023), diagendakan kesimpulan para pihak. "Pada hari Selasa tanggal 19 Desember adalah pengucapan putusan," ucap Imelda Herawati.

Hakim ini pun menyebut jadwal sidang dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi di persidangan.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi