Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Pengacara SYL: Hanya Dia dan Tuhan yang Tahu Alasannya

| 29 Jan 2024 15:26
Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Pengacara SYL: Hanya Dia dan Tuhan yang Tahu Alasannya
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen. (Sachril/ERA)

ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen menyebut hanya Firli dan Tuhan yang mengetahui alasan pencabutan gugatan tersebut.

"Kan yang tahu (alasan cabut gugatan praperadilan) cuma hanya Pak Firli dan Tuhan saja yang tahu," kata Djamaludin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Pengacara ini memperkirakan SYL belum mengetahui Firli mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Djamaludin menduga Firli mengajukan permohonan pencabutan gugatan praperadilan karena ingin agar proses kasus dugaan pemerasan ini berjalan dengan cepat.

Selain itu, agar Firli mendapat kepastian hukum terkait perkara pemerasan ini.

"Sehingga seperti apa pertanggungjawaban masing-masing terkait permasalahan ini mungkin lebih cepat dan lebih jelas. Mungkin itu dugaan kami," tambahnya.

Sebelumnya, PN Jaksel tetap menggelar sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sidang akan dilakukan meski mantan Ketua KPK ini mengaku telah mencabut gugatannya.

"Sudah saya konfirmasi ke hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut, belum menerima surat pencabutan. Iya tetap (digelar sidang praperadilan Firli)," kata humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, hari ini.

Sidang akan dilaksanakan pada Selasa (30/1/2024) besok pukul 11.00 WIB.

Firli Bahuri sendiri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tak lama setelah itu, Firli mundur sebagai Ketua KPK. Selain dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Kasus TPPU ini masih dalam tahap penyelidikan.

Rekomendasi