Satgas Antimafia Bola Ungkap Kasus Judi Bola SBOTOP dengan Deposit Rp481 Miliar

| 14 Dec 2023 05:26
Satgas Antimafia Bola Ungkap Kasus Judi Bola SBOTOP dengan Deposit Rp481 Miliar
Konferensi Pers Satgas Mafia Bola (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Satgas Antimafia Bola mengungkapkan kasus judi sepak bola situs SBOTOP. Empat orang, yakni S (27), DR (26), L (32), dan TRR (32) ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.

"Lokasi servernya berada di Filipina dan diikuti hampir 43 ribu member, baik yang tersebar di berbagai negara maupun Indonesia," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Bareskrim Polri masih menelusuri kasus ini. Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik melakukan tracing perputaran uang judi bola ini.

Di tempat yang sama, Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri menambahkan sebanyak 16 saksi, dua ahli ITE, dua ahli pidana, dan ahli transaksi keuangan dimintai keterangan dalam menelusuri kasus judi SBOTOP. Para tersangka menyediakan perjudian melalui website www.sepaktop.com dan www.bolehplay.com.

Hasil penelusuran sementara, deposit perjudian ini mencapai Rp481 miliar.

"Deposit dari hasil praktik perjudian selama setahun ini mencapai Rp481 miliar, dari hasil penyidikan yang kami dapat, server situs SBOTOP diduga berada di Filipina," ujar Asep.

Empat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Rekomendasi