Vigit Waluyo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Match Fixing, Kapolri Janji Akan Ekspos Mafia Bola

| 13 Dec 2023 19:13
Vigit Waluyo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Match Fixing, Kapolri Janji Akan Ekspos Mafia Bola
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir di Mabes Polri Jakarta. (Sachril/ERA)

ERA.id - Satgas Antimafia Bola kembali menangkap mafia bola Vigit Waluyo dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Vigit disebut sebagai otak dalam penyakit kangker yang menjangkit sepak bola Indonesia sebelumnya ditangkap pada tahun 2019. 

"Kemudian ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023). 

Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya selain Vigit Waluyo. Ketujuh tersangka itu yakni DR, K, RP, AS, R, KM, dan GAS yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (7/12) lalu. 

"Dan nanti perlu kami laporkan kepada Bapak Kapolri, Ketua PSSI, pada saat pelimpahan, untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspos di depan media," ucap Asep.

Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua orang, yakni DR dan VW sebagai tersangka kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan sepak bola pada 2018.

"Kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10).

Asep menerangkan VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola. VW melobi perangkat wasit untuk memenangkan klubnya dengan janji sejumlah uang.

"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. Dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," ucap Asep.

Rekomendasi