ERA.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjadi saksi meringankan di sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (14/12/2023).
Usai menjadi saksi, Alex pun mengaku tidak pernah diancam oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto perihal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Saya tidak pernah ditelepon, dihubungi, mengancam," kata Alex di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).
Pimpinan KPK ini juga menyebut tak memiliki nomor handphone Karyoto. Terkait apakah Firli pernah bercerita jika diancam Karyoto, Alex ogah menjawabnya.
"Biarlah nanti mereka yang ditelepon langsung atau mereka yang mengalami sendiri yang bercerita. Kalau saya cerita sekarang 'ya saya dengar', tiba-tiba nanti begitu 'oh enggak, saya enggak pernah kok diancam, itu kemarin cuma bercanda doang', kan repot juga kan," ucapnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Firli Bahuri menyebut kliennya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena KPK menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Penetapan tersangka terhadap Firli disebutnya tidak sah secara hukum. Sebab, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka untuk melindungi perkara korupsi DJKA Kemenhub.
"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ujar PH Firli Bahuri saat sidang replik di PN Jaksel, Selasa (12/12).