Sadis! Suami Cekik dan Pukul Istrinya yang Sedang Hamil 3 Bulan di Baubau hingga Meninggal Dunia

| 15 Dec 2023 11:26
Sadis! Suami Cekik dan Pukul Istrinya yang Sedang Hamil 3 Bulan di Baubau hingga Meninggal Dunia
Polres Baubau Sulawesi tenggara mengamankan tersangka suami yang bakar istrinya hingga tewas. (Antara)

ERA.id - Seorang suami berinisial HN (17) tega menganiaya dan mencekik istrinya Meli Safitri (19)  yang tengah mengandung tiga bula hingga meninggal di Kabupaten Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Kapolres Baubau, AKBP Bungi Masokan Misalayuk menyebutkan, motif kematian MS karena perkara charger HP yang tidak dipinjamkan korban serta pelaku tidak ingin isi percakapan dalam HP nya diketahui istrinya karena pelaku kerap saling chating dengan wanita lain.

Korban meninggal dunia dengan kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Hasil visum dan otopsi ditemukan pula beberapa luka fatal salah satunya patah pada bagian tulang leher.

"Pelaku mengakui telah melakukan KDRT terhadap korban pada (6/12) 2023 sekitar pukul 15.30 wita saat korban berpamitan untuk arisan, saat pulang arisan pukul 18.30 Wita, pelaku juga menganiaya korban, dan saat pelaku pulang sehabis berolahraga malam pelaku kembali menganiaya korban," ujar Kapolres dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat (15/12/2023).

Pelaku mengaku menganiaya dengan cara menampar korban dan menghantam di bagian kepala.

"Tak sampai di situ pelaku juga sempat mencekik leher dan mendorong korban, serta melakukan pemukulan secara berulang-ulang," ujar Kapolres.

Akhirnya korban mengadu kepada bibi korban perihal perlakuan keji suaminya, namun bibi korban tersebut tidak dapat menjemput malam itu karena sedang berada di luar Kota Baubau dan berjanji akan menjemputnya esok hari.

Sayangnya, saat keluarga korban datang menjemput 7 Desember pagi, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku disamping suaminya yang sedang terlelap tidur.

Akibat perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan pasal 351 ayat (3) Lebih Sub Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimum 7 tahun.

Rekomendasi