Kelanjutan Kasus Suami yang Bunuh Istrinya karena Kesal Korban Mengigau di Sulut

| 08 May 2024 13:11
Kelanjutan Kasus Suami yang Bunuh Istrinya karena Kesal Korban Mengigau di Sulut
Refrain

ERA.id - Seorang suami bernama Refrain (26), di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, membunuh istrinya, Rohinda Tompunu (24), yang sedang tidur bersama anak mereka pada Jumat (3/5) silam pukul 04.30 WITA.

Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dan pemicunya sungguh di luar nalar, sebab korban mengigau saat tidur, tapi suaminya mengira, korban berselingkuh, sehingga pelaku emosi dan mengambil pisau di dapur untuk melukai korban.

"Curiga istrinya memiliki hubungan asmara dengan lelaki lain," kata Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri Sitorus, sesuai rilis yang diterima dari Humas Polres Minsel, Selasa (7/5/2024).

Kapolres AKBP Feri Sitorus bercerita, korban mengigau dan bilang, "Nda usa keluar pi kerja di Bolsel (tidak usah keluar kerja di Bolsel)."

Akibat ucapan itu, pelaku membawa pisau dapur dan menikam korban. Tak lama, pelaku mengambil parang dan menuju rumah mertuanya yang berjarak sekitr 300 meter dari rumah mereka.

Pelaku masuk ke rumah mertua dan menyerang mertua laki-lakinya, Jerry Tompunu, yang sedang tidur hingga terluka parah. "Korban mengalami luka di bagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD RS Cantia Tompasobaru," katanya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Pelaku juga diduga melakukan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus ini.

Kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, Rabu (8/5/2024), pihaknya prihatin.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna Susianawati mengatakan, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sulawesi Utara untuk mendampingi anak korban sesuai dengan kebutuhan.

Toh, sempat viral video anak korban menangis di samping adiknya yang masih bayi. Dalam narasi yang diunggah akun X @Heraloebss, dituliskan anak tersebut menangis karena tak terima ayahnya membacok ibunya.

"Korban meninggalkan bayi berusia kurang lebih 1 bulan (3/5/2024). POV: Tangis pecah orang-orang saat lihat anak masih bayi tapi ibunya dibunuh ayahnya. Minsel, Sulut," cuit akun tersebut, dikutip Selasa (7/5/2024).

Rekomendasi