Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Pimpinan Komisi III DPR RI: Terlambat!

| 21 Dec 2023 22:15
Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Pimpinan Komisi III DPR RI: Terlambat!
Tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Firli Bahuri terlabat mengambil sikap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terlambat sebenarnya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya, Firli seharusnya mengundurkan diri dari awal sejak ditetapkan sebagai tersangka. Langkah itu yang paling tepat dilakukan.

"Seharusnya memang demikian, mengundurkan diri dari sejak menjadi tersangka, sebenarnya itu lebih baik," ucapnya.

https://era.id/nasional/142231/ketua-kpk-firli-bahuri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-syl

Meski begitu, dia memaklumi sikap Firli yang juga banyak diterapkan pejabat-pejabat di Indonesia. Bendaraha Umum Partai NasDem itu menyindir, gaya pejabat di Indonesia memang cukup aneh saat tersandung kasus hukum.

Biasanya, kata Sahroni, jika ada pejabat yang tersangdung kasus hukum, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung mengajukan pengunduran diri.

Namun berberda dengan pejabat di Indonesia yang lebih memilih mempertahankan jabatannya hingga benar-benar sudah terdesak. Meskipun tak semuanya begitu.

"Tapi pejabat di Indonesia beda-beda gayanya. Ada yang langsung mundur, ada yang menunggu keputusan," kata Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pengunduran dirinya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Keputusan Firli mengundurkan diri diduga berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka atas kasus pemersaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia juga mengundurkan diri di tengah sidang dugaan pelanggaran etik.

"Saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan (jabatan). Suratnya (pengunduran diri) tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada presiden melalui menteri sekretaris negara," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Dia menyampaikan permohonan maaf karena tak bisa menyelesaikan tugasnya hingga akhir.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” kata Firli.

Rekomendasi