ERA.id - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Saleh Partaonan Daulay mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Sebab, Roy menuding Gibran curang saat debat calon wakil presiden (cawapres).
"Untuk menegakkan wibawa KPU, semestinya tindakan seperti ini perlu diproses hukum. Sebab, Roy Suryo dikenal suka mencari sensasi seperti ini. Sudah sering bikin gaduh. Merasa ahli, tapi suka bikin opini tanpa bukti," kata Saleh Daulay kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Saleh menjelaskan tudingan Roy memiliki dua tujuan. Pertama, untuk delegitimasi KPU. Yang kedua, untuk men-downgrade Gibran sehingga menurunkan simpati publik.
Politikus PAN ini menyebut tuduhan Roy Suryo tidak positif dalam meningkatkan kualitas debat dan demokrasi.
"KPU sudah benar, segera memberikan tanggapan. Bahkan menyebut Roy Suryo suka fitnah," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut Roy Suryo sebagai tukang fitnah. Roy dianggap memberi "keterangan palsu" perihal Gibran diduga melakukan kecurangan karena memakai tiga mikrofon saat debat cawapres pada Jumat (22/12) lalu.
Ketua KPU ini menjelaskan seluruh cawapres termasuk Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD memakai alat yang sama ketika debat. Semua cawapres memakai tiga mikrofon untuk mengantisipasi bila ada salah satu alat yang mati.
Publik bisa bertanya kepada stasiun TV penyelenggara maupun tim pasangan calon perihal pemasangan mikrofon. Hasyim menegaskan KPU siap bertanggung jawab jika ada kekeliruan atau kesalahan.
"Debat spontan, nggak mungkin didikte, dengerin bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah," ucap Hasyim kepada wartawan dikutip Minggu (24/12).