Jubir AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak hingga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

| 28 Dec 2023 12:36
Jubir AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak hingga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menyampaikan Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditahan bersama satu orang lainnya, yakni Ike Andriani.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan Indra merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Sementara Ike merupakan pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Keduanya terjerat kasus karena melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Mahfuddin kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Mahfuddin menambahkan Indra dan Ike diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan cara tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara dari Januari-Desember 2019.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,00," tambahnya.

Indra dan Ike dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali dan Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar membantah bila Indra ditangkap.

"Beliau tidak ditangkap tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap dua," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (27/12).

Tim hukum AMIN pun akan mengajukan penangguhan penahanan.

Rekomendasi