ERA.id - PDI Perjuangan mengaku pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah siap.
Politikus PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyebutkan saat ini jumlah P3K mencapai 1,75 juta dan ditambah guru dan tenaga kesehatan sebesar 770 ribu orang.
"Oleh sebab itu, segerakan Pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu kemarin.
Said menegaskan pengangkatan P3K menjadi ASN bukanlah "hadiah", tetapi perjuangan bersama termasuk oleh entitas politik dari DPR dan Pemerintah. Makanya Said mendorong Pemerintah segera menyelesaikan ketentuan pelaksanaan pengangkatan P3K menjadi PNS melalui peraturan pemerintah (PP) yang baru serta berkonsultasi dengan DPR.
"Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik, dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN," jelasnya.
Perjuangan para tenaga honorer itu, lanjut Said, terhambat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa tenaga honorer harus mengikuti ujian masuk PNS selayaknya masyarakat umum.
Hal itu dinilai tak adil, karena tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, terlebih para guru dan tenaga kesehatan.
DPR pun kemudian merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membagi ASN menjadi dua golongan, yakni PNS dan P3K. Lalu, pengaturan ruang lingkup, tugas dan jabatan, serta mekanisme kerja PNS dan P3K diatur lewat PP.
Said menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan terkait pengangkatan P3K menjadi PNS serta pengadaan P3K yang baru, menyusul kehadiran UU Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan usai pembatalan UU Nomor 5 Tahun 2014. Pasalnya, seluruh ketentuan pelaksanaan UU ASN lama tersebut dipastikan masih berlaku selama sejalan dengan UU ASN baru.
Said mengatakan Pemerintah perlu membuat ketentuan pelaksanaan baru dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS secara langsung, karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014," jelas Said.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan berpihak pada para tenaga honorer tersebut, dengan menjunjung rasa keadilan.
"PDIP mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Kami harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS," ujarnya.