Polri Larang Masyarakat Nyalakan Petasan dan Mercon Saat Malam Tahun Baru

| 29 Dec 2023 18:30
Polri Larang Masyarakat Nyalakan Petasan dan Mercon Saat Malam Tahun Baru
Aro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polri melarang masyarakat untuk menyalakan petasan dan mercon saat malam pergantian tahun baru 2024.

"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan hanya kembang api yang diizinkan untuk dinyalakan saat malam pergantian tahun.

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," tambahnya.

Diketahui untuk di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta melarang menyalakan petasan saat perayaan malam tahun baru karena berbahaya bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin di Balai Kota Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (22/12).

Apabila  menemukan warga atau pedagang yang masih menjual petasan, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan penyitaan. Saat ini, pihaknya melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat untuk ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan.

"Kami imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kami tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran," ucapnya.

Rekomendasi